Bermitra Dengan Kami


PENJELASAN SINGKAT PERSYARATAN KEMITRAAN
UNIT MITRA ANAK

Syarat dan ketentuan Umum untuk menjadi mitra unit cabang “Mitra Anak” :

1.      Wanita minimal lulusan SMA
2.      Memiliki mental positif, suka tantangan dan percaya diri.
3.      Mengisi Formulir Pendaftaran.
4.      Mempunyai kemampuan manajemen yang handal dalam mengatur dan mengelola usaha.
5.      Memahami dengan jelas kelebihan dan kekurangan bermitra usaha.
6.      Memiliki investasi dana yang cukup.
7.      Menyukai dan mencintai bisnis pendidikan dan berjiwa sosial.

Syarat dan ketentuan khusus untuk menjadi mitra cabang “Mitra Anak”:

1.      Menyetujui semua persyaratan dan ketentuan sebagi  unit cabang Mitra Anak.
2.   Mampu memahami semua konsep pengadaan kegiatan belajar mengajar dari Mitra Anak


PERSYARATAN DAN KETENTUAN SEBAGAI
UNIT MITRA ANAK
BAB I
Pembukaan
Program belajar kita kemas menjadi satu atap di dalam Mitra Anak (Multiple Educative Program), yang selalu mengedepankan pelayanan dan menyesuaikan materi pendidikan dengan kebutuhan dari peserta didik pada umumnya.
Kami mempunyai program pendidikan untuk kelompok anak usia 3-6 tahun. Untuk Baca Tulis Hitung kita peruntukkan bagi anak yang sudah siap. Dan berinovasi dan kreatif membangun metode dan sistem pembelajaran yang bermanfaat bagi anak didik.
Kami juga membuka kesempatan kerjasama dalam bentuk apapun yang saling menguntungkan, dengan tidak mengesampingkan aspek kepedulian sosial.

Bab II
DASAR MEMBANGUN WADAH PENDIDIKAN DENGAN MENJADI CABANG
Pasal 1
1. Menjadi mitra unit cabang dimaksudkan untuk turut serta membangun kebersamaan dalam mewujudkan wadah untuk melakukan aktivitas belajar mengajar secara kreatif dan inovatif

2. Menjadi mitra unit cabang dalam penyelenggaraan pendidikan untuk anak sejak usia dini dilakukan berdasarkan sistem pendidikan
berupa prinsip umum kegiatan belajar mengajar, metode dan tahapan
pengajaran, bahan ajar, logo dan merek Mitra Anak.

Pasal 2
1. Mitra unit cabang menyelenggarakan pendidikan dengan bertumpu
pada metode, bahan ajar dan cara belajar dan mengajar yang bersifat menyenangkan, beriman, berbudaya, kreatif, inovatif.

2. Mitra unit cabang menyelenggarakan pendidikan dengan berorientasi kepada proses belajar mengajar dan tidak berorientasi kepada target, tetapi tetap kreatif dan inovatif dengan niat yang baik dan tulus menjadi mitra dari anak didik.


Bab III
MENJADI CALON CABANG MITRA ANAK
Bagian Pertama
Umum

Pasal 3
1.    Menjadi mitra unit cabang harus dilandasi oleh niat baik dan sanggup untuk
mengabdikan diri pada pendidikan anak-anak khususnya yang menekankan pada
pembangunan dan pelaksanaan metode dan sistem pembelajaran untuk pembangunan pribadi anak di dalam wadah pendidikan Mitra Anak.

2.    Menjadi mitra unit cabang harus dilandasi oleh niat baik dan sanggup untuk
melakukan kerjasama dengan peraturan
organisasi di lingkungan Yayasan Mitra Sima Wijaya.

3.    Menjadi mitra unit cabang harus sanggup berinovasi dan kreatif untuk pembentukan metode, materi dan modul demi kemajuan dalam pengembangan pendidikan di Mitra Anak.

Bagian Kedua
Persyaratan Dasar

Pasal 4
1. Calon mitra unit cabang sekurang-kurangnya memiliki pendidikan minimal SMA
atau yang sederajat.
2. Calon mitra unit cabang sekurang-kurangnya berusia 25 (dua puluh lima) tahun.

Bagian Ketiga
Persyaratan Ruang Belajar

Pasal 5
1. Calon mitra unit cabang menyediakan minimal 3 (tiga)
ruang kelas ukuran per ruang minimal 9 (sembilan) meter persegi.
2. Calon mitra unit cabang menjamin kebersihan tempat tersebut yang dilengkapi
dengan sirkulasi udara, pencahayaan yang baik, serta kamar mandi / WC yang
memadai.



Bagian Keempat
Ketentuan Tentang Wilayah dan Data Kewilayahan

Pasal 6
1. Calon mitra unit Cabang mengajukan wilayah penyelenggaraan pendidikan
Mitra Anak yang berbasis wilayah Kelurahan.
2. Calon mitra unit Cabang sanggup menjadi motivator dan koordinator untuk merealisasikan mitra unit Cabang unit yang berkualitas.

Bagian Kelima
Pendaftaran

Pasal 7
1. Calon mitra unit cabang mengajukan Surat Permohonan pendaftaran dalam
formulir yang telah disediakan oleh Yayasan Mitra Sima Wijaya.
2. Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 (tujuh) Ayat (1)
dilengkapi dengan :
a. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) calon mitra cabang.
b. Foto Copy KK (Kartu Keluarga) calon mitra cabang.
c. Foto Copy STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) Pendidikan Terakhir calon
mitra cabang.
d. Pas Foto Diri calon mitra cabang terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua)
lembar.
e. Amplop Folio warna cokelat.
3. Biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 (tujuh) Ayat 1 (satu) akan dituangkan terlampir.

Bagian Keenam
Seleksi

Pasal 8
1. Setiap calon mitra unit cabang akan menjalani :
a. Seleksi administrasi
b. Seleksi kelayakan pribadi melalui beberapa tes, yaitu psikotes, dialog dan
wawancara.
2. Pendaftaran dan seleksi calon mitra cabang dilaksanakan setiap hari
sepanjang tahun.


Bagian Ketujuh
Penerimaan
Pasal 9
1. Calon mitra unit cabang yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kelayakan pribadi
ditetapkan sebagai calon mitra unit cabang yang siap dilatih.
2. Penetapan diterima atau tidaknya calon mitra unit cabang dilakukan oleh Tim
Yayasan Mitra Sima Wijaya.

Bagian Kedelapan
Pelatihan Dasar

Pasal 10
1. Setiap calon mitra unit cabang sebelum membuka satuan penyelengara
pendidikan Mitra Anak wajib mengikuti pelatihan dasar calon mitra unit cabang.
2. Pelatihan dasar diselenggarakan oleh Yayasan Mitra Sima Wijaya.
3. Penyelenggaraan pelatihan dasar dapat dilaksanakan secara tatap muka atau
dengan sistem belajar jarak jauh (distance learning) dengan menggunakan
teknologi informasi dan multi media.

Pasal 11
1. Calon mitra unit cabang harus mengikuti dengan sungguh-sungguh seluruh tahapan
pelatihan tentang sistem dan metode pendidikan Mitra Anak.
2. Calon mitra unit cabang menanggung seluruh biaya konsumsi, transportasi dan
akomodasi selama mengikuti pelatihan.

Bab IV

MENJADI MITRA CABANG YANG PEDULI DAN BERTANGGUNGJAWAB

Bagian Pertama
Ketentuan Tentang Bahan Ajar

Pasal 12
1. Mitra unit cabang adalah calon pelaksana yang telah memenuhi semua persyaratan
calon mitra cabang termasuk mengikuti pelatihan dasar dan menandatangani dokumen
mitra unit Cabang ini.

2. Mitra unit cabang yang telah menandatangani dokumen mitra cabang berhak
menggunakan, memanfaatkan dan melaksanakan sistem, metode, modul materi,
logo dan merek Mitra Anak hanya pada wilayah Kota sesuai
yang telah ditetapkan.

Pasal 13
1. Mitra unit cabang berhak membeli bahan ajar pendidikan Mitra Anak sesuai kebutuhan
kepada Yayasan Mitra Sima Wijaya atau perwakilan yang
ditunjuk.

2. Mitra unit cabang tidak diperkenankan menggandakan bahan ajar pendidikan Mitra Anak
tanpa ijin tertulis dari Yayasan Mitra Sima Wijaya.
3. Mitra unit cabang sebaiknya menyediakan peralatan dan perlengkapan kelas sesuai dengan
standar Mitra Anak.

Bagian Kedua
 Ketentuan Tentang SPP

Pasal 14
Besarnya SPP ditentukan oleh mitra unit cabang atas persetujuan
kantor pusat Mitra Anak.

Bagian Ketiga
Ketentuan Tentang Pelaporan

Pasal 15
Mitra unit cabang wajib membuat laporan tertulis tentang pertumbuhan jumlah siswa
secara berkala dengan standar pelaporan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh
Yayasan Mitra Sima Wijaya.

Bagian Keempat
 Ketentuan Tentang Biaya Pengembangan

Pasal 16
Mitra unit cabang wajib membayar biaya pengembangan setiap bulan sebesar 10%
(sepuluh per seratus) dari tarif SPP dikalikan jumlah siswa.

Bagian Kelima
Ketentuan Tentang Monitoring dan Evaluasi

Pasal 17

1. Mitra unit cabang melakukan pengawasan dan evaluasi atas penerapan sistem dan
metode pendidikan Mitra Anak secara mandiri.
2. Mitra unit cabang mengijinkan manajemen Mitra Anak untuk setiap saat
melakukan evaluasi, pengawasan dan pemeriksaan secara langsung pada unit-unit
tempat diterapkannya sistem dan metode pendidikan Mitra Anak.


Bagian Keenam
 Ketentuan Tentang Pelatihan Lanjutan

Pasal 18
1. Pelatihan lanjutan atau tambahan bagi mitra unit cabang akan diselenggarakan oleh
Mitra cabang dari Yayasan Mitra Sima Wijaya.
2. Pelatihan lanjutan atau tambahan bagi mitra unit cabang akan diselenggarakan oleh mitra cabang.
3. Pelatihan lanjutan atau tambahan dapat dilakukan secara serentak dan tatap muka
di suatu tempat dengan pelatih (trainer) yang ditunjuk.
3. Pelatihan lanjutan atau tambahan dapat juga dilakukan di tempat atau pada satuan
pendidikan Mitra Anak masing-masing dengan cara belajar jarak jauh (distance
learning).

Bagian Ketujuh
 Ketentuan Tentang Pendaftaran Ulang Wilayah

Pasal 19
1. Mitra unit cabang melakukan pendaftaran ulang selambat-lambatnya tanggal 5
(lima) pada setiap bulan Januari dan Juli wilayah Kota yang
menjadi area tanggungjawabnya.
2. Pendaftaran ulang tersebut pada Pasal 20 (duapuluh) Ayat (1) disertai dengan
biaya yang dituangkan terlampir.

Bagian Kedelapan

Ketentuan Lain-Lain

Pasal 20
1. Mitra unit cabang tidak diperkenankan merubah dan menambah tampilan, konsep, isi
maupun bentuk dari sistem, metode, modul, materi, logo dan merek Mitra Anak.
2. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 (duapuluh)
Ayat (1) dan akan mengakibatkan berakhirnya kerjasama kemitraan.
3. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 (sembilan belas)
Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 20 (duapuluh) Ayat (2) selain akan
mengakibatkan berakhirnya kerjasama kemitraan juga akan mengakibatkan
timbulnya tuntutan dari Yayasan Mitra Sima Wijaya sesuai
ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Semua bentuk pemalsuan atas data dan atau informasi yang diberikan juga akan
mengakibatkan berakhirnya kerjasama kemitraan.
5. Dalam hal berakhirnya kerjasama kemitraan, baik karena pelanggaran atas
ketentuan maupun karena sebab-sebab lain, maka berakhir pula penggunaan,
pemanfaatan sistem, metode, modul materi, logo dan merek Mitra Anak.



Bab V
PENUTUP

Pasal 21
Demikianlah dokumen mitra cabang ini telah dipahami, dimengerti, dan disetujui
mitra unit cabang serta ditandatangani oleh mitra unit cabang dan pihak Yayasan
Mitra Sima Wijaya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar