PENJELASAN SINGKAT
PERSYARATAN KEMITRAAN
UNIT MITRA ANAK
Syarat
dan ketentuan Umum untuk
menjadi mitra unit cabang “Mitra Anak” :
1.
Wanita
minimal lulusan SMA
2.
Memiliki mental positif, suka tantangan dan percaya
diri.
3.
Mengisi
Formulir Pendaftaran.
4.
Mempunyai kemampuan manajemen yang handal dalam
mengatur dan mengelola usaha.
5.
Memahami dengan jelas kelebihan dan kekurangan
bermitra usaha.
6.
Memiliki investasi dana yang cukup.
7.
Menyukai dan mencintai bisnis pendidikan dan berjiwa sosial.
Syarat dan
ketentuan khusus untuk menjadi
mitra cabang “Mitra
Anak”:
1. Menyetujui semua persyaratan dan ketentuan sebagi unit cabang Mitra Anak.
2. Mampu memahami semua konsep pengadaan kegiatan
belajar mengajar dari Mitra Anak
PERSYARATAN DAN
KETENTUAN SEBAGAI
UNIT MITRA ANAK
BAB I
Pembukaan
Program belajar kita kemas menjadi satu atap di
dalam Mitra Anak (Multiple Educative Program), yang selalu mengedepankan pelayanan
dan menyesuaikan materi pendidikan dengan kebutuhan dari peserta didik pada
umumnya.
Kami mempunyai program pendidikan untuk kelompok
anak usia 3-6 tahun. Untuk Baca
Tulis Hitung kita peruntukkan bagi anak yang sudah siap. Dan berinovasi dan kreatif membangun metode dan sistem
pembelajaran yang bermanfaat bagi anak didik.
Kami juga membuka kesempatan kerjasama dalam
bentuk apapun yang saling menguntungkan, dengan tidak mengesampingkan aspek
kepedulian sosial.
Bab II
DASAR MEMBANGUN WADAH PENDIDIKAN DENGAN MENJADI CABANG
Pasal 1
1.
Menjadi mitra unit cabang dimaksudkan untuk turut serta membangun kebersamaan dalam
mewujudkan wadah untuk melakukan aktivitas belajar mengajar secara kreatif dan
inovatif
2.
Menjadi mitra unit cabang dalam penyelenggaraan pendidikan untuk anak sejak
usia dini dilakukan berdasarkan sistem pendidikan
berupa
prinsip umum kegiatan belajar mengajar, metode dan tahapan
pengajaran,
bahan ajar, logo dan merek Mitra Anak.
Pasal
2
1.
Mitra unit cabang menyelenggarakan pendidikan dengan bertumpu
pada
metode, bahan ajar dan cara belajar dan mengajar yang bersifat menyenangkan,
beriman, berbudaya, kreatif, inovatif.
2.
Mitra unit cabang menyelenggarakan pendidikan dengan berorientasi kepada proses
belajar mengajar dan tidak berorientasi kepada target, tetapi tetap kreatif dan
inovatif dengan niat yang baik dan tulus menjadi mitra dari anak didik.
Bab III
MENJADI CALON CABANG MITRA ANAK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 3
1.
Menjadi mitra unit cabang harus dilandasi oleh niat baik dan
sanggup untuk
mengabdikan diri pada pendidikan anak-anak khususnya yang menekankan pada
pembangunan dan pelaksanaan metode dan sistem pembelajaran untuk pembangunan pribadi anak di dalam wadah pendidikan Mitra Anak.
mengabdikan diri pada pendidikan anak-anak khususnya yang menekankan pada
pembangunan dan pelaksanaan metode dan sistem pembelajaran untuk pembangunan pribadi anak di dalam wadah pendidikan Mitra Anak.
2.
Menjadi mitra unit cabang harus dilandasi oleh niat baik dan
sanggup untuk
melakukan kerjasama dengan peraturan
organisasi di lingkungan Yayasan Mitra Sima Wijaya.
melakukan kerjasama dengan peraturan
organisasi di lingkungan Yayasan Mitra Sima Wijaya.
3.
Menjadi mitra unit cabang harus sanggup
berinovasi dan kreatif untuk pembentukan metode, materi dan modul demi kemajuan
dalam pengembangan pendidikan di Mitra Anak.
Bagian Kedua
Persyaratan Dasar
Pasal 4
1. Calon mitra unit cabang sekurang-kurangnya memiliki
pendidikan minimal SMA
atau yang sederajat.
2. Calon mitra unit cabang sekurang-kurangnya berusia 25 (dua
puluh lima) tahun.
Bagian Ketiga
Persyaratan Ruang Belajar
Pasal 5
1. Calon mitra unit cabang menyediakan minimal 3 (tiga)
ruang kelas ukuran per ruang minimal 9 (sembilan) meter persegi.
2. Calon mitra unit cabang menjamin kebersihan tempat tersebut
yang dilengkapi
dengan sirkulasi udara, pencahayaan yang baik, serta kamar mandi
/ WC yang
memadai.
Bagian Keempat
Ketentuan Tentang Wilayah dan Data Kewilayahan
Pasal 6
1. Calon mitra unit Cabang mengajukan wilayah penyelenggaraan
pendidikan
Mitra Anak yang berbasis wilayah Kelurahan.
2. Calon mitra unit Cabang sanggup menjadi
motivator dan koordinator untuk merealisasikan mitra unit Cabang unit yang
berkualitas.
Bagian Kelima
Pendaftaran
Pasal 7
1. Calon mitra unit cabang mengajukan Surat Permohonan
pendaftaran dalam
formulir yang telah disediakan oleh Yayasan Mitra Sima Wijaya.
2. Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 7
(tujuh) Ayat (1)
dilengkapi dengan :
a. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) calon mitra cabang.
b. Foto Copy KK (Kartu Keluarga) calon mitra cabang.
c. Foto Copy STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) Pendidikan
Terakhir calon
mitra cabang.
d. Pas Foto Diri calon mitra cabang terbaru ukuran 4 x 6
sebanyak 2 (dua)
lembar.
e. Amplop Folio warna cokelat.
3. Biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
Pasal 7 (tujuh) Ayat 1 (satu) akan dituangkan terlampir.
Bagian Keenam
Seleksi
Pasal 8
1. Setiap calon mitra unit cabang akan menjalani :
a. Seleksi administrasi
b. Seleksi kelayakan pribadi melalui beberapa tes, yaitu
psikotes, dialog dan
wawancara.
2. Pendaftaran dan seleksi calon mitra cabang
dilaksanakan setiap hari
sepanjang tahun.
Bagian Ketujuh
Penerimaan
Pasal 9
1. Calon mitra unit cabang yang lulus seleksi administrasi dan
seleksi kelayakan pribadi
ditetapkan sebagai calon mitra unit cabang yang siap dilatih.
2. Penetapan diterima atau tidaknya calon mitra
unit cabang dilakukan oleh Tim
Yayasan Mitra Sima Wijaya.
Bagian Kedelapan
Pelatihan Dasar
Pasal 10
1. Setiap calon mitra unit cabang sebelum membuka satuan
penyelengara
pendidikan Mitra Anak wajib mengikuti pelatihan dasar calon mitra
unit cabang.
2. Pelatihan dasar diselenggarakan oleh Yayasan Mitra Sima
Wijaya.
3. Penyelenggaraan pelatihan dasar dapat
dilaksanakan secara tatap muka atau
dengan sistem belajar jarak jauh (distance learning) dengan
menggunakan
teknologi informasi dan multi media.
Pasal 11
1. Calon mitra unit cabang harus mengikuti dengan
sungguh-sungguh seluruh tahapan
pelatihan tentang sistem dan metode pendidikan Mitra Anak.
2. Calon mitra unit cabang menanggung seluruh
biaya konsumsi, transportasi dan
akomodasi selama mengikuti pelatihan.
Bab IV
MENJADI MITRA CABANG YANG PEDULI DAN BERTANGGUNGJAWAB
Bagian Pertama
Ketentuan Tentang Bahan Ajar
Pasal 12
1. Mitra unit cabang adalah calon pelaksana yang telah memenuhi
semua persyaratan
calon mitra cabang termasuk mengikuti pelatihan dasar dan
menandatangani dokumen
mitra unit Cabang ini.
2. Mitra unit cabang yang telah menandatangani
dokumen mitra cabang berhak
menggunakan, memanfaatkan dan melaksanakan sistem, metode, modul
materi,
logo dan merek Mitra Anak hanya pada wilayah Kota sesuai
yang telah ditetapkan.
Pasal 13
1. Mitra unit cabang berhak membeli bahan ajar pendidikan Mitra
Anak sesuai kebutuhan
kepada Yayasan Mitra Sima Wijaya atau perwakilan yang
ditunjuk.
2. Mitra unit cabang tidak diperkenankan menggandakan bahan ajar
pendidikan Mitra Anak
tanpa ijin tertulis dari Yayasan Mitra Sima Wijaya.
3. Mitra unit cabang sebaiknya menyediakan
peralatan dan perlengkapan kelas sesuai dengan
standar Mitra Anak.
Bagian Kedua
Ketentuan Tentang SPP
Pasal 14
Besarnya SPP ditentukan oleh mitra unit cabang atas persetujuan
kantor pusat Mitra Anak.
Bagian Ketiga
Ketentuan Tentang Pelaporan
Pasal 15
Mitra unit cabang wajib membuat laporan tertulis tentang
pertumbuhan jumlah siswa
secara berkala dengan standar pelaporan sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan oleh
Yayasan Mitra Sima Wijaya.
Bagian Keempat
Ketentuan Tentang Biaya Pengembangan
Pasal 16
Mitra unit cabang wajib membayar biaya pengembangan setiap bulan
sebesar 10%
(sepuluh per seratus) dari tarif SPP dikalikan jumlah siswa.
Bagian Kelima
Ketentuan Tentang Monitoring dan Evaluasi
Pasal 17
1. Mitra unit cabang melakukan pengawasan dan evaluasi atas
penerapan sistem dan
metode pendidikan Mitra Anak secara mandiri.
2. Mitra unit cabang mengijinkan manajemen Mitra
Anak untuk setiap saat
melakukan evaluasi, pengawasan dan pemeriksaan secara langsung
pada unit-unit
tempat diterapkannya sistem dan metode pendidikan Mitra Anak.
Bagian Keenam
Ketentuan Tentang Pelatihan Lanjutan
Pasal 18
1. Pelatihan lanjutan atau tambahan bagi mitra unit cabang akan
diselenggarakan oleh
Mitra cabang dari Yayasan Mitra Sima Wijaya.
2. Pelatihan lanjutan atau tambahan bagi mitra unit cabang akan
diselenggarakan oleh mitra cabang.
3. Pelatihan lanjutan atau tambahan dapat dilakukan secara
serentak dan tatap muka
di suatu tempat dengan pelatih (trainer) yang ditunjuk.
3. Pelatihan lanjutan atau tambahan dapat juga
dilakukan di tempat atau pada satuan
pendidikan Mitra Anak masing-masing dengan cara belajar jarak
jauh (distance
learning).
Bagian Ketujuh
Ketentuan Tentang Pendaftaran Ulang Wilayah
Pasal 19
1. Mitra unit cabang melakukan pendaftaran ulang
selambat-lambatnya tanggal 5
(lima) pada setiap bulan Januari dan Juli wilayah Kota yang
menjadi area tanggungjawabnya.
2. Pendaftaran ulang tersebut pada Pasal 20
(duapuluh) Ayat (1) disertai dengan
biaya yang dituangkan terlampir.
Bagian Kedelapan
Ketentuan Lain-Lain
Pasal 20
1. Mitra unit cabang tidak diperkenankan merubah dan menambah
tampilan, konsep, isi
maupun bentuk dari sistem, metode, modul, materi, logo dan merek
Mitra Anak.
2. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20
(duapuluh)
Ayat (1) dan akan mengakibatkan berakhirnya kerjasama kemitraan.
3. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19
(sembilan belas)
Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 20 (duapuluh) Ayat (2) selain akan
mengakibatkan berakhirnya kerjasama kemitraan juga akan
mengakibatkan
timbulnya tuntutan dari Yayasan Mitra Sima Wijaya sesuai
ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Semua bentuk pemalsuan atas data dan atau informasi yang
diberikan juga akan
mengakibatkan berakhirnya kerjasama kemitraan.
5. Dalam hal berakhirnya kerjasama kemitraan,
baik karena pelanggaran atas
ketentuan maupun karena sebab-sebab lain, maka berakhir pula
penggunaan,
pemanfaatan sistem, metode, modul materi, logo dan merek Mitra
Anak.
Bab V
PENUTUP
Pasal 21
Demikianlah dokumen mitra cabang ini telah dipahami, dimengerti,
dan disetujui
mitra unit cabang serta ditandatangani oleh mitra unit cabang
dan pihak Yayasan
Mitra Sima Wijaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar